Pemerintahan Kecamatan Kraton
dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintah, pembangunan
dan kemasyarakatan , maka Pemerintah merumuskan kebijaksanaan baik melalui
peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 16 tahun 2016 tentang organisasi dan
tata kerja kecamatan, maupun dalam Peraturan Bupati Nomor. 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan.
Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan adalah unsur
pelaksana urusan Kecamatan di bidang pemerintahan umum.
Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi, maka diperlukan suatu perencanaan
yang dapat menentukan arah kebijakan dan sasaran yang akan dicapai, sehingga
diperlukan perencanaan. Untuk di tingkat SKPD ada 2 (dua) jenis perencanaan,
yaitu Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
Kondisi Umum
Batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Laut Jawa
Sebelah Timur : Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan
Sebelah Selatan : Kecamatan Pohjentrek
Sebelah Barat : Kecamatan Rembang dan Bangil.
Luas Wilayah Kecamatan Kraton seluruhnya ± 50,79 km². Yang merupakan 4% dari luas wilayah kab.Pasuruan.
Dari seluruh luas wilayah Kecamatan Kraton terbagi menjadi 25 desa dan 105 dusun/lingkungan dan yang lebih kecil lagi terdiri dari 108 Rukun Warga dan 416 Rukun Tetangga. Wilayah yang terluas di Kecamatan Kraton adalah Desa Pulokerto yaitu 4,93 km². Sedangkan desa yang luasnya terkecil adalah Desa Kalirejo yaitu 0,98 km² dan memiliki kawasan pantai sepanjang 6 Km.
Berdasarkan kondisi fisik tanah yang memiliki kecenderungan untuk lahan pertanian tanaman pangan di wilayah Kecamatan Kraton seluas 2.363 Ha dan keadaan klimatologinya, Kecamatan Kraton memiliki iklim kering dan jumlah curah hujan rata-rata sebesar 1400 m per bulan dengan bulan basah antara bulan Nopember sampai dengan bulan Maret sekaligus menggambarkan kondisi fisik tanah merupakan dataran rendah, tingkat kesuburan tanah yang didukung adanya aliran sungai kering.
Kondisi Iklim & Hidrografi yang ada membagi wilayah Kecamatan Kraton menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Wilayah bagian utara merupakan daerah pantai dengan kondisi tanah yang kurang subur meliputi : Desa Kalirejo, Semare, Gerongan dan Pulokerto.
b. Wilayah bagian tengah merupakan daerah kering dengan kondisi tanah tidak subur meliputi: Desa Tambakrejo, Kraton, Rejosari, Bendungan dan Curahdukuh.
c. Wilayah bagian selatan merupakan daerah pertania meliputi: Desa Karanganyar, Ngempit, Sidorgiri, Jeruk, Slambrit, Kebotohan, Pukul, Gambirkuning, Klampisrejo dan Mulyorejo